PERATURAN DAN TATA TERTIB ASRAMA

PASAL 1. Mukaddimah

Asrama Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia merupakan lembaga yang berfungsi sebagai wahana pembinaan dan pemberdayaan Mahasiswa dalam memberikan Kontribusinya terhadap peningkatan kompetensi dan karakter mahasiswa yang berakhlak mulia. Lembaga ini diperlukan adanya suatu kaidah dan norma yang menjadi acuan para Pembina,Pengelola dan para penghuni sehingga dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif terhadap pembelajaran para mahasiswa di dalamnya.
Asrama Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia adalah seluruh asrama mahasiswa yang berada dalam lingkungan UPI yaitu di Kampus Bumi Siliwangi, Kampus daerah Cibiru,Sumedang , Tasikmalaya,Purwakarta dan Kampus Serang. Mahasiswa Penghuni Asrama UPI adalah Mahasiswa yang telah terdaftar sebagai penghuni Asrama setelah menandatangani surat perjanjian penghuni asrama dan bersedia mematuhi Tata tertib Asrama yang ditetapkan dan wajib tinggal di Asrama selama satu tahun dan tidak diperkenankan tinggal diluar Asrama.

PASAL 2. Status dan Fungsi

  1. Asrama Mahasiswa UPI adalah milik Negara yang penggunaan dan pemanfaatannya di atur oleh Rektor atau Pejabat yang ditugaskan dan diberi wewenang oleh Rektor Universitas Pendidikan Indonesia.
  2. Asrama Mahasiswa UPI merupakan bagian Intregral dari sivitas Akademika yang mempunyai kewenangan dan fungsi Independen dalam memberikan kontribusinya terhadap pembinaan mahasiswa.
  3. Asrama Mahasiswa UPI berfungsi sebagai tempat tinggal sementara Mahasiswa UPI yang dapat membantu dalam mengembangkan Kompotensi , Karakter  dan akhlak Mahasiswa melalui kebersamaan hidup, sosialisasi, menjalin kekeluargaan serta kemandirian sebagai calon Sarjan pendidikan / Guru dan tenaga profesional lainya.

PASAL 3. Tujuan

  1. Menyediakan tempat tinggal yang kondusif untuk belajar mahasiswa dalam menyelsaikan studinya yang tepat waktu
  2. Menyediakan wahana yang membantu terciptanya pengembangan kompetensi , akhlak mahasiswa yang berkarakter , disiplin , mandiri dan bertanggung jawab.
  3. Membantu mengembangkan kepribadian mahasiswa yang profesional , apresiatif , peka terhadap lingkungan.
  4. Membantu terbinanya kreativitas mahasiswa sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
  5. Membantu terbentuknya sikap demokratis dan kepemimpinan mahasiswa yang berkualitas.
  6. Membantu terbentuknya watak dan akhlak mahasiswa yang berkarakter, terpuji dan religius melalui sosialisasi, kekeluargaan dalam lingkungan kehidupan sehari-hari di Asrama.

PASAL 4. Hak dan Kewajiban Penghuni Asrama

 A. Hak Penghuni

  1. Tinggal selama waktu satu tahun dan boleh diperpanjang jika memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pengelola Asrama.
  2. Menggunakan fasilitas asrama.
  3. Memperoleh layanan yang sama untuk semua penghuni .
  4. Memperoleh perlindungan keamanan.
  5. Berkreasi , apresiasi sesuai dengan kreatifitas masing-masing.
  6. Berpendapat , berorganisasi sesuai dengan minat dan aspirasi masing-masing penghuni.
  7. Membina diri sesuai dengan keyakinan beragama masing-masing secara bersama-sama.

 B. Kewajiban Penghuni Asrama

  1. Membayar iuran asrama tepat pada waktunya.
  2. Mentaati tata tertib , peraturan dan pedoman kehidupan di asrama.
  3. Menjaga keamanan Asrama bersama-sama dengan Pengurus Asrama.
  4. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama dalam Asrama.
  5. Menjaga dan memelihara kebersihan dalam Asrama.
  6. Menjaga dan memelihara fasilitas dan peralatan Asrama.
  7. Mengikuti semua program kegiatan pembinaan yang dilakukan di Asrama baik rutin maupun insidental.
  8. Keluar dan masuk Asrama harus sepengetahuan pengurus Asrama.
  9. Menerima tamu di kamar tamu pada waktu yang telah ditentukan.
  10. Memelihara kerukunan beragama, bertoleransi, bekerjasama antar sesama penghuni.

PASAL 5. Pembinaan Penghuni

Selama penghuni di Asrama harus mengikuti pembinaan rutin maupun insidental yang dirancang sedemikian rupa oleh para pengurus Asrama sesuai dengan kondisi masing-masing.
  1. Pembinaan rutin meliputi pembinaan akademik, pembinaan akhlak dan sosial kemasyarakatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing Asrama.
  2. Pembinaan insidental kegiatan yang diadakan sesuai dengan hari besar Nasional dan Agama serta kondisi masing-masing Asrama.
  3. Para pembina berasal dari para ahli dari lingkungan Kampus atau luar Kampus dengan sepengetahuan Kepala Asrama.
  4. Proses pembinaan dapat dilakukan dengan dialog, diskusi, aksi sosial partisipatif yang kreatif.

 A. Program Pembinaan Shalat Subuh (Bagi yang beragama Islam)

1). Setiap penghuni Asrama diwjibkan Shalat Subuh berjamaah di Masjid AL-FURQON sekurang kurangnya lima hari dalam seminggu dan mengikuti pengajian ba’da Shalat Subuh maksimal  selama 30 menit.
2). Mahasiswa Asrama sudah harus berada di Masjid paling lambat waktu Adzan dikumandangkan.
3). Daftar Hadir Shalat Subuh berjamaah diambil setiap hari setelah program pengajian selesai.
4). Mahasiswa Asrama diperbolehkan tidak shalat berjamaah di Masjid AL-FURQON, jika:
  1. Kondisi cuaca sedang dalam keadaan hujan lebat.
  2. Listrik Universitas Pendidikan Indonesia dalam keadaan mati sehingga penerangan di Masjid AL-FURQON mati total.
  3. Mahasiswa yang bersangkutan dalam keadaan sakit (Surat Izin kepada Kepala Asrama)
  4. Mahasiswa yang bersangkutan sedang pulang kampung (Surat Izin kepada Kepala Asrama).
  5. Mahasiswa putri yang sedang berhalangan (Haid) , tetapi tetap mendengarkan pengajian dari Televisi.

 B. Program Pembinaan Tambahan Wawasan keIslaman

Setiap penghuni Asrama yang beragama Islam wajib mengikuti kegiatan Diskusi keislaman setiap malam Selasa dan malam Jumat mulai ba’da Shalat Maghrib berjamaah di Masjid sampai waktu Shalat Isya.

 C. Program Pembinaan bagi Mahasiswa Non Islam

  1.  Setiap penghuni Asrama wajib melaksanakan kegiatan peribadatan sesuai dengan keyakinan Agamanya masing-masing.
  2. Setiap penghuni Asrama wajib menambah wawasan ilmu keagamaannya sekurang-kurangnya satu kali pertemuan dalam seminggu.
  3. Tempat pembinaan dan para pembinanya ditetapkan berdasarkan musyawarah.

 D. Program Pembinaan Soft Skill

  1.  Pembinaan Soft Skill untuk Mahasiswa Asrama diadakan pada hari yang telah ditetapkan bersama secara musyawarah.
  2. Setiap Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiata Soft Skill satu kali dalam sebulan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Mahasiswa Asrama tidak diperbolehkan pulang kampung dan mengadakan kegiatan lain pada saat yang bersamaan dengan jadwal pembinaan Soft Skill yang bersangkutan kecuali ada pertimbangan khusus setelah mendapatkan izin dari Kepala Asrama.
  4. Setiap Pembinaan akan diambil daftar hadir setiap Materi pada waktu pembinaan Soft Skill berlangsung.
  5. Mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan pembinaan Soft Skill minimal 80 % dari total acara pembinaan yang diwajibkan kepada Mahasiswa Asrama.
  6. Bagi Mahasiswa yang melanggar aturan kegiatan Soft Skill akan mendapatkan sanksi sesuai mekanisme pemberian sanksi yang tercantum dalam poin aturan mekanisme pemberian sansi.

PASAL 6. Prosedur Penerimaan dan Pemberhentian Penghuni Asrama

a.  Prosedur penerimaan diatur dalam pedoman khusus sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ada
b.  Penghuni asrama mahasiswa berakhir apabila :
  1. Habis masa tinggal berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPI atau yang berwenang
  2. Mengajukan pengunduran diri sebagai penghuni asrama mahasiswa UPI
  3. Melanggar perjanjian dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
  4. Lulus masa studi di UPI

PASAL 7. Aturan Umum ketika Berada di Lingkungan Asrama

Setiap penghuni Asrama diwajibkan memenuhi seluruh aturan umum yang berlaku di Asrama. Adapun aturan umum yang berlaku untuk seluruh penghuni Asrama adalah :
  1. Saling menghormatidan menjaga ketenangan suasana untuk mendukung kegiatan belajar.
  2. Menjaga nama baik pribadi, almamater, dan kerukunun antar penghuni Asrama.
  3. Penghuni asrama diizinkan menempati setelah check in asrama sesuai tanggal yang ditetapkan.
  4. Penghuni asrama wajib meninggalkan asrama pada akhir masa huniannya sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dan melakukan penyelsaian administrasi asrama selambat-lambatnya tiga hari sebelum masa ijin tinggal berakhir.
  5. Penghuni dilarang membuat keributan atau gangguan (membunyikan radio tape,alat musik dengan keras atau mainan lainnya)yang dapat mengganggu ketentraman penghuni lainya.
  6. Penghuni dilarang menjemur pakaian di depan kamar,di balkon, dan di tempat yang tidak diperuntukan untuk itu.
  7. Penghuni dilarang menduplikasi kunci kamar, jika kunci kamar hilang, maka dikenakan denda.
  8. Penghuni dilarang memindahkan atau mengeluarkan setiap peralatan  kamar milik asrama.
  9. Penghuni dilarang menempelkan dan mencoret-coret permukaan pintu masuk, dinding atau peralatan kamar milik asrama.
  10. Penghuni diwajibkan mengunci kamar bila ingin meninggalkan kamar untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan. Pengelola Asrama tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang-barang milik penghuni asrama.
  11. Dilarang menyimpan, mengedarkan, dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang bersifat pornografi, minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api, dan melakukan pencurian.
  12. Dilarang melakukan perjudian dalam hal apa pun, perkelahian fisik atau tindak kekerasan lainya, dan melakuakan intimidasi fisik dan psikis terhadap sesama penghuni asrama.
  13. Dilarang melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, norma agama, diskriminasi dan pelecehan seksual.
  14. Dilarang memeliharahewan peliharaan dilingkungan asrama.
  15. Dilarang merokok di dalam kawasan asrama.

PASAL  8. Aturan Bertamu

  1. Penghuni dan pengunjung putra tidak dibenarkan memasuki blok asrama dan lokasi asramayang di tetapkan sebagai Area putri dan berlaku sebaliknya kecuali telah mendapatkan ijin dari pengelola asrama atau dalam keadaan darurat.
  2. Mahasiswa penghuni asrama tidak diijinkan membawa tamu menginap di asrama.
  3. Orang tua yang berkunjung untuk menemui mahasiswa ke asrama hanya diperbolehkan diruang tamu kecuali kondisi tertentu diperbolehkan untuk bertemu dikantor asrama setelah mendapat persetujuan dari pengelola asrama.
  4. Interaksi tamu dengan mahasiswa penghuni asrama yang berlainan jenis pada malam hari tidak diperbolehkan lebih dari 30 menit.
  5. Tidak diperbolehkan bagi mahasiswa penghuni asrama atau tamu asrama yang berlainan jenis duduk berdua-duaan ditempat sepi atau disepanjang jalan lingkar asrama.

PASAL 9. Aturan Berpakaian

  1. Mahasiswa asrama harus memakai pakain yang sopan ketika berada dilingkungan asrama.
  2. Mahasiswa penghuni asrama terutama yang putri tidak diperbolehkan memakai pakaian tidur (piama,tanktop atau yang sejenisnya) ketika keluar dari kamar.
  3. Mahasiswa harus membuka sepatu atau sandal atau sandal ketika menginjak lantai asrama yang sedang dibersihkan atau masih basah atau baik sepatu maupun sandal dalam keadaan sangat kotor.

PASAL 10. Aturan Jam Malam

  1. Masuk kedalam gedung asrama paling lambat pukul 21.30 WIB.
  2. Jika ada aktifitas penghuni asrama diluar asrama yang menyebabkan penghuni asrama diperkirakan masuk asrama diatas pukul 21.30 WIB, maka harus melapor dan mendapat ijin dari pengelola asrama.
  3. Demi kenyamanan bersama, televisi ruang bersama hanya boleh dihidupkan antara pukul 05.00 – 21.00 WIB, kecuali pada event-event tertentu setelah mendapat ijin dari Kepala Asrama.
  4. Televisi tidak boleh dihidupkan pada waktu-waktu jam Shalat, terhitung 10 menit sebelum shalat masuk sampai 10 menit jam masuk waktu shalat.
  5. Dilarang keras menghidupkan televisi dengan volume yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketenangan penghuni asrama.
  6. Mahasiswa asrama diperbolehkan pulang kampung pada hari sabtu atau minggu kecuali ada jadwal pembinaan kegiatan Soft Skill Asrama.
  7. Setiap mahasiswa yang pulang kampung harus membawa Kartu kontrol pulang kampung yang ditandatangani oleh orang tua, dan dikembalikan kepada kepala asrama masing-masing gedung setelah pulang kampung.
  8. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus melapor kepada Kepala Asrama dan mendapatkan ijin tertulis. Ijin hanya dapat diberikan bagi penghuni asrama yang memiliki keperluan mendesak.
  9. Mahasiswa penghuni asrama harus meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci, karena pengelola asrama tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang pribadi yang ada didalam kamar.

PASAL 11. Aturan Nonton Televisi

  1. Demi kenyamanan bersama, televisi ruang bersama hanya boleh dihidupkan antara pukul 05.00 – 21.00 WIB, kecuali pada event-event tertentu setelah mendapat ijin dari Kepala Asrama.
  2. Televisi tidak boleh dihidupkan pada waktu-waktu jam Shalat, terhitung 10 menit sebelum shalat masuk sampai 10 menit jam masuk waktu shalat.
  3. Dilarang keras menghidupkan televisi dengan volume yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketenangan penghuni asrama.

PASAL 12. Aturan Pulang Kampung dan Meninggalkan Kamar

  1. Mahasiswa asrama diperbolehkan pulang kampung pada hari sabtu atau minggu kecuali ada jadwal pembinaan kegiatan Soft Skill Asrama.
  2. Setiap mahasiswa yang pulang kampung harus membawa Kartu kontrol pulang kampung yang ditandatangani oleh orang tua, dan dikembalikan kepada kepala asrama masing-masing gedung setelah pulang kampung.
  3. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus melapor kepada Kepala Asrama dan mendapatkan ijin tertulis. Ijin hanya dapat diberikan bagi penghuni asrama yang memiliki keperluan mendesak.
  4. Mahasiswa penghuni asrama harus meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci, karena pengelola asrama tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang pribadi yang ada didalam kamar.

PASAL 13. Aturan Pindah Kamar

Setiap Penghuni asrama dilarang pindah kamar tanpa mendapat persetujuan dari pengelola asrama. Bagi penghuni yang pindah kamar tanpa seijin pengelola, maka setiap kerusakan dan kehilangan fasilitas akan dikenakan denda kepada penghuni ketika serah terima kamar pada waktu check in awal masuk.

PASAL 14. Aturan Memasak

  1. Di setiap gedung asrama tersedia dapur mini (Pantry), penghuni boleh memasak hanya dengan menggunakan kompor gas dan peralatan sendiri dengan tetap menjaga kebersihan pantry tersebut.
  2. Dilarang membuang sampah dan sisa makanan serta sampah masakan kepipa buangan.
  3. Penghuni asrama tidak diperbolehkan memakai alas kaki (sandal/sepatu), dilantai asrama yang berlantai keramik yang sedang dibersihkan atau masih dalam keadaan basah atau alas kaki yang sangat kotor.
  4. Penghuni asrama diwajibkan membuang sampah ke tong sampah yang terdapat pada masing –masing lantai.
  5. Masing-masing lantai menetapkan piket harian petugas yang bertanggung jawab membawa tong sampah dari lantai yang bersangkutan ke lantai dasar atau  memberi tahukannya kepada petugas cleaning service.
  6. Bagi penghuni yang kedapatan membuang sampah ketempat selain ke tong sampah asrama akan dikenakan denda sebesar Rp. 2000, uang denda akan digunakan untuk dana sosial.
  7. Penghuni hanya diperbolehkan menjemur pakaian ditempat jemuran yang telah ditentukan.
  8. Penghuni asrama tidak diperbolehkan menjemur pakaian pada jaringan listrik.
  9. Bagi penghuni asrama yang menjemur pakaian tidak pada tempatnya, maka pakaian tersebut akan ditertibkan oleh petugas asrama.
  10. Bagi penghuni asrama yang menggunakan kendaraan bermotor dapat memarkirkan kendaraannya di lapangan parkir depan gedung asrama
  11. Setiap pemilik kendaraan harus melapor ke petugas security sebelum memarkirkan dan ketika mengambil kendaraannya.
  12. Setiap mahasiswa wajib bergabung dalam organisasi komunitas mahasiswa asrama (KMA) yang di bentuk setiap angkatan.
  13. Kepengurusan KMA dibentuk ketika orentasi mahasiswa asrama diawal masuk asrama.
  14. Program kerja KMA di bahas dalam Raker pengurus KMA.

PASAL 15. Aturan Menjaga Kebersihan

  1. Penghuni asrama tidak diperbolehkan memakai alas kaki (sandal/sepatu), dilantai asrama yang berlantai keramik yang sedang dibersihkan atau masih dalam keadaan basah atau alas kaki yang sangat kotor.
  2. Penghuni asrama diwajibkan membuang sampah ke tong sampah yang terdapat pada masing –masing lantai.
  3. Masing-masing lantai menetapkan piket harian petugas yang bertanggung jawab membawa tong sampah dari lantai yang bersangkutan ke lantai dasar atau  memberi tahukannya kepada petugas cleaning service.
  4. Bagi penghuni yang kedapatan membuang sampah ketempat selain ke tong sampah asrama akan dikenakan denda sebesar Rp. 2000, uang denda akan digunakan untuk dana sosial.

PASAL 16. Aturan Menjemur Pakaian

  1. Penghuni hanya diperbolehkan menjemur pakaian ditempat jemuran yang telah ditentukan.
  2. Penghuni asrama tidak diperbolehkan menjemur pakaian pada jaringan listrik.
  3. Bagi penghuni asrama yang menjemur pakaian tidak pada tempatnya, maka pakaian tersebut akan ditertibkan oleh petugas asrama.

PASAL 17. Aturan Parkir Kendaraan

  1. Bagi penghuni asrama yang menggunakan kendaraan bermotor dapat memarkirkan kendaraannya di lapangan parkir depan gedung asrama
  2. Setiap pemilik kendaraan harus melapor ke petugas security sebelum memarkirkan dan ketika mengambil kendaraannya.

PASAL 18. Aturan Keorganisasian Mahasiswa Asrama

  1. Setiap mahasiswa wajib bergabung dalam organisasi komunitas mahasiswa asrama (KMA) yang di bentuk setiap angkatan.
  2. Kepengurusan KMA dibentuk ketika orentasi mahasiswa asrama diawal masuk asrama.
  3. Program kerja KMA di bahas dalam Raker pengurus KMA.

PASAL 19. Aturan Pemungutan dan Pemberian Dana Sosial

Setiap mahasiswa penghuni asrama berkewajiban untuk memberikan dan berhak untuk menerima dana sosial dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pemungutan dana sosial dilakukan setelah terbentuk pengurus komunitas mahasiswa asrama (KMA)
  2. Setiap mahasiswa penghuni asrama dipungut dana sosial sebesar Rp.10.000,- .pemungutan dilakukan sekaligus sebesar Rp.120.000,- setiap mahasiswa asrama diawal masuk ketika orientasi asrama berlangsung.
  3. Pemungutan dilakukan oleh pengurus komunitas mahasiswa asrama dan disimpan di Bank dengan Rekening atas nama Ketua KMA.
  4. Pencairan dana sosial dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Setiap orang tua kandung yang meninggal dunia diberikan dana sosial sebesar Rp.250.000,-
    2. Setiap mahasiswa asrama yang meninggal dunia diberikan dana sosial sebesar Rp.500.000,- kepada ahli waris yang bersangkutan.
    3. Setiap mahasiswa asrama yang sakit dan harus di rawat di rumah sakit diberikan dana sosial sebesar Rp.250.000,-
    4. Setiap mahasiswa yang sakit yang hanya di bawa ke Dokter atau ke Bidan dibuktikan dengan surat keterangan Dokter atau Bidan diberikan dana sosial sebesar Rp.50.000,-
    5. Mahasiswa yang mengalami bencana gempa Bumi,Banjir,Kebakaran yang menyebabkan rumahnya hancur total akan diberikan sumbangan hasil penggalangan dana suka rela.

PASAL 20. Aturan Membawa Fasilitas di Luar Fasilitas Standar Kamar

  1. Setiap fasilitas elektronik yang dibawa oleh penghuni diluar fasilitas standar yang telah disediakan wajib dilaporkan kepada Kepala asrama, jika seandainya ketahuan ada barang yang tidak dilaporkan maka barang akan ditarik oleh pengelola asrama.
  2. Penghuni diperbolehkan membawa peralatan masak kecuali kompor minyak tanah.
  3. Bagi penghuni yang menggunakan alat masak rice cooker dikenakan biaya tambahan listrik sebesar Rp.20.000,-/ bulan / unit .
  4. Bagi penghuni yang menggunakan Dispenser dikenakan biaya tambahan listrik sebesar Rp.10.000,-/bulan/unit.
  5. Bagi penghuni yang menggunakan Tape Recorder/DVD player/Komputer/Laptop dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.25.000,-/bulan/unit
  6. Fasilitas yang diberikan di asrama untuk setiap orang penghuni yaitu Kasur, Bantal, Ranjang, Kursi, Lemari, Kunci kamar, Kunci lemari dan kunci laci.
  7. Apabila ada kekurangan fasilitas sesuai yang tercantum pada poin satu, maka penghuni diharuskan melapor kepada pengelola asrama ketika serah terima kamar atau paling lambat 3 hari setelah mendapatkan buku panduan ini. Bagi yang tidak melapor berarti fasilitas kamar dianggap lengkap.
  8. Kran air, bola lampu kamar, bola lampu dapur, dan bola lampu kamar mandi hanya diberikan ketika masuk asrama, seandainya kran rusak atau bola putus pada rentang masa huni, maka penghuni kamar berkewajiban untuk menggantinya. Apabila dibutuhkan bantuan untuk membantu memasang atau memperbaiki kerusakan bisa dilaporkan ke petugas bagian sarana dan prasarana penanggung jawab listrik dan air asrama UPI.
  9. Lampu luar adalah tanggung jawab pengelola asrama.
  10. Apabila terjadi pemadaman listrik, maka penghuni bisa menggunakan fasilitas penerangan dengan menggunakan genset,seandainya ada keterlambatan dalam menyalakan genset penghuni bisa menghubungi petugas sarana dan prasarana penanggung jawab listrik Universitas Pendidikan Indonesia.
  11. Apabila ada kemacetan air maka penghuni bisa melaporkan kepada petugas sarana dan prasarana penanggung jawab air asrama Universitas Pendidikan Indonesia Dengan bahasa yang baik dan sopan.

PASAL 21. Aturan Tentang Pengaduan Tentang Fasilitas

  1. Fasilitas yang diberikan di asrama untuk setiap orang penghuni yaitu Kasur, Bantal, Ranjang, Kursi, Lemari, Kunci kamar, Kunci lemari dan kunci laci.
  2. Apabila ada kekurangan fasilitas sesuai yang tercantum pada poin satu, maka penghuni diharuskan melapor kepada pengelola asrama ketika serah terima kamar atau paling lambat 3 hari setelah mendapatkan buku panduan ini. Bagi yang tidak melapor berarti fasilitas kamar dianggap lengkap.
  3. Kran air, bola lampu kamar, bola lampu dapur, dan bola lampu kamar mandi hanya diberikan ketika masuk asrama, seandainya kran rusak atau bola putus pada rentang masa huni, maka penghuni kamar berkewajiban untuk menggantinya. Apabila dibutuhkan bantuan untuk membantu memasang atau memperbaiki kerusakan bisa dilaporkan ke petugas bagian sarana dan prasarana penanggung jawab listrik dan air asrama UPI.
  4. Lampu luar adalah tanggung jawab pengelola asrama.
  5. Apabila terjadi pemadaman listrik, maka penghuni bisa menggunakan fasilitas penerangan dengan menggunakan genset,seandainya ada keterlambatan dalam menyalakan genset penghuni bisa menghubungi petugas sarana dan prasarana penanggung jawab listrik Universitas Pendidikan Indonesia.
  6. Apabila ada kemacetan air maka penghuni bisa melaporkan kepada petugas sarana dan prasarana penanggung jawab air asrama Universitas Pendidikan Indonesia Dengan bahasa yang baik dan sopan.

PASAL 22. Aturan Pembayaran Sewa Asrama

Setiap mahasiswa penghuni asrama berkewajiban untuk membayar uang sewa asrama dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembayaran sewa asrama dapat dilakukan sekali bayar
  2. Bukti pembayaran sewa asrama akan diminta ketika check in.
  3. Bagi mahasiswa yang tidak membayar sewa asrama pada waktu yang ditentukan akan diproses oleh pimpinan Universitas dan akan dikaitkan dengan kelengkapan administrasi di Direktorat Akademik UPI.

PASAL 23. Aturan Check Out Asrama

Setiap penghuni asrama diperbolehkan Check Out dari asrama dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Mahasiswa asrama wajib keluar asrama sesuai tanggal yang tercantum dalam surat perjanjia masuk asrama yang ditanda tangani ketika awal masuk asrama.
  2. Mahasiswa dinyatakan boleh keluar asrama ketika sudah mendapatkan surat bebas asrama.
  3. Syarat-syarat untuk mendapatkan Surat bebas Asrama adalah :
    1. Telah melunasi sewa asrama selama 12 bulan
    2. Menyerahkan kunci pintu kamar dan kunci-kunci lainnya dengan lengkap
c.Menyelsaikan kewajiban denda kerusakan yang diperbuat ketika dana deposit mahasiswa yang bersangkutan tidak mencukupi untuk mengganti fasilitas yang rusak

PASAL 24. Tindakan Preventif Bencana Kebakaran

Setiap penghuni asrama memiliki kewajiban dan tanggung jawab guna melakukan tindakan preventif bahaya kebakaran. Kegiatan preventif tersebut berupa :
  1. Tidak melakukan penambahan, penyambungan, dan perbaikan intalasi listrik yang telah ada didalam kamar asrama, dan ruangan lainnya dengan tujuan apapun.
  2. Tidak merusak dan memindahkan alat penanggulangan bencana kebakaran(hydrant)
  3. Tidak melakukan aktifitas yang beresiko memicu timbulnya bahaya kebakaran.

PASAL 25. Mekanisme Penggantian Fasilitas yang Rusak

  1.  Setiap mahasiswa penghuni asrama dikenakan uang deposit sebesar Rp.100.000,- yang dipungut ketika Check In asrama
  2. Pemotongan uang deposit dilakukan jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian penghuni asrama
  3. Pemotongan uang deposit dilakukan ketika penghuni Check Out dari asrama setelah masa hunian berakhir.
  4. Apabila uang deposit tidak mencukupi untuk mengganti kerusakan yang dilakukan oleh penghuni, maka penghuni tersebut diwajibkan untuk membayar kekurangan biaya pengganti kerusakan sebagai syarat untuk mendapatkan surat bebas asrama ketika Check Out dari asrama.

PASAL 26. Mekanisme Penetapan Sanksi

Apabila ada mahasiswa penghuni asrama yang melanggar salah satu aturan dan tatatertib yang berlaku di asrama maka akan diberikan sanksi sesuai tahapan berikut :
  1. Akan diberikan nasehat oleh kepala asrama atau Manager asrama
  2. Kalau setelah dinasehati ternyata masih tetap melanggar peraturan, maka akan diberikan surat peringatan pertama ( SP 1 ).
  3. Kalu sudah diberikan Surat Peringatan Pertama ternyata masih tetap melanggar peraturan, maka akan diberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2)
  4. Sekaligus pemberitahuan kepada orang tua dan pembimbing akademik.
  5. Jika mahasiswa tetap melanggar peraturan, maka akan diajukan permohonan kepada komisi disiplin Universitas Pendidikan Indonesia agar mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari asrama dan dikeluarkan dari Universitas Pendidikan Indonesia.

PASAL 27. Hal-hal Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan dikembangkan kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing asrama.
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar

 
Asrama upi © 2015. ASRAMA UPI.
Top